Pembunuhan Dini Sera

Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Foto Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera. 

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya 24/07/2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggita DPR RI," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).

Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Rieke.

Tak hanya itu saja, Rieke juga mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," katanya.

Terakhir, Rieke mengajak untuk seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.

"Indonesia jangan diam, viralkan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," ujarnya.

Ronald Tannur Vonis Bebas

Kolase foto Ronald Tannur. Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

(**)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved