Pembunuhan Dini Sera

Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Foto Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera. 

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024

Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (28/7/24).

Baca juga: Massa Geruduk PN Surabaya dan Kumpulkan Koin Imbas Hakim Bebaskan Ronald Tannur Bunuh Pacarnya

Rieke Diah Pitaloka Geram

Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Hal ini diungkapkan Rieke Indah Pitaloka melalui akun instagram pribadinya @riekediahp.

"Indonesia dimanapun berada, ada berita membuat saya sebenarnya muak banget, feeling ku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, gak bener

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved