Pemilu 2024

PPP Jadi Partai Pemenang Pemilu 2024 di Bengkulu Tengah, Rebut Kursi Ketua DPRD, PAN Gugat MK

KPU RI secara resmi telah mengeluarkan keputusan nomor 1050 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 360 hasil pemilihan umum, pilpres, dan pileg

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kantor PPP Bengkulu Tengah. PPP menjadi partai pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan merebut kursi Ketua DPRD periode 2024-2029. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - PPP menjadi partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan merebut kursi Ketua DPRD periode 2024-2029.

Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengeluarkan keputusan Nomor 1050 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 hasil pemilihan umum, pilpres, dan pileg secara, Minggu (28/7/2024) lalu. 

Keputusan tersebut keluar setelah adanya hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) serta rekomendasi dari Bawaslu. 

Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, pada keputusan KPU RI Nomor 360, lampiran yang ditampilkan merupakan keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 hasil pleno di tingkat kabupaten. 

Lalu pada pleno di tingkat KPU Provinsi Bengkulu, terjadi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Bengkulu nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024.

Putusan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu ini juga menjadi pertimbangan dari KPU RI dalam merubah hasil pileg Bengkulu Tengah yang masuk dalam keputusan KPU RI Nomor 360.

Dari pertimbangan tersebut, KPU RI menetapkan pada poin keempat bahwa dilakukan perubahan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

"Sebagaimana tercantum dalam lampiran VI keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," lanjut keputusan poin keempat tersebut. 

Sebelumnya, KPU RI belum menyertakan lampiran VI yang dimaksud. Terbaru, lampiran tersebut telah disertakan seperti dilansir dari laman resmi JDIH KPU RI

Dalam lampiran VI tersebut disebutkan, bahwa hasil pileg Bengkulu Tengah tahun 2024 berubah, dari keputusan KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 menjadi nomor 442.

Dengan hasil, PPP menjadi pemenang pileg Bengkulu Tengah 2024 dengan 4 kursi dan PAN hanya memperoleh 2 kursi. 

Hal tersebut juga mengantarkan PPP mendapatkan posisi Ketua DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029.

Tak terima dengan keputusan itu, PAN langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan saat ini gugatan tersebut sudah diterima oleh MK. 

Gugatan tersebut tertuang dalam akta registrasi perkara konstitusi elektronik nomor 288-01-12-07/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/08/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved