Pilwakot Bengkulu 2024

KPU Kota Bengkulu Umumkan DPS Pilkada 2024 di Kantor Kelurahan, Warga Belum Terdaftar Bisa Lapor

KPU Kota Bengkulu telah memasang pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilwakot dan Pilgub 2024 di masing-masing kantor kelurahan.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Penempelan DPS pilkada 2024 di kantor lurah RMP, Minggu (18/8/2024). 

Alpin juga menegaskan jika angka 1,5 juta dalam DPS ini belum final, dan masih bisa berubah. 

DPS ini masih akan diumumkan ke masyarakat dari 18 hingga 27 Agustus 2024, melalui PPS dan kelurahan masing-masing untuk mendapatkan tanggapan.

Nantinya, jika ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar di DPS, bisa melapor ke PPS setempat.

"Nanti silahkan lapor, dengan data-data kependudukan, untuk bisa dimasukkan menjadi daftar pemilih," ungkap Alpin.

Baca juga: KPU Kota Bengkulu Pilih RSHD dan RSKJ Soeprapto untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved