Berita Rejang Lebong

Pengakuan Kakak Adik di Bengko Rejang Lebong, Aniaya Warga Kota Bengkulu karena Terbawa Emosi

Kakak beradik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tertunduk lesu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kakak adik warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan Polsek Sindang Dataran karena menganiaya warga Kota Bengkulu menggunakan pedang, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kakak beradik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tertunduk lesu.

Hanya karena emosi sesaat membuat keduanya harus diamankan oleh Polsek Sindang Dataran. Aksi penganiayaan hingga pembacokan yang dilakukan keduanya murni karena terbawa perasaan emosi. 

Pengakuan itu didapati ketika AS dan RS menjalani pemeriksaan oleh anggota Polsek Sindang Dataran pada Rabu (4/9/2024) sore. Keduanya mengaku terbawa emosi hingga akhirnya memukuli dan membacok korban menggunakan sajam jenis pedang. 

"Terbawa emosi pak," ucap para pelaku. 

Sementara itu, Kapolsek Sindang Dataran Iptu Muhamad Azhara menerangkan, kedua pelaku ini melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Is (52) dan Ar (59) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Jumat (30/8/2024) lalu.

Aksi itu terjadi akibat selisih paham saat korban tengah mengisi bensin kendaraan di tempat pelaku. 

"Ada selisih paham sehingga para pelaku menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka," jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHPidana.

Dalam pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara. 

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sajam jenis padang sepanjang 70 cm. 

"Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," ujar kapolsek. 

Baca juga: Kakak Adik Pelaku Penganiayaan Warga Kota Bengkulu di Bengko Rejang Lebong Dijerat Pasal Berlapis

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved