Penganiayaan Anak
Detail Kejadian Penganiayaan Anak di Bulukumba, Pelaku Mengaku Hanya Memberi Pelajaran ke Keponakan
Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan mengungkapkan detail kejadian kasus penganiayaan anak yang terjadi di Bulukumba Sulawesi Selatan.
Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.
Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.
Sementara korban saat ini dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan.
Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut.
Polisi, kata dia, masih menyelidiki. Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial FR (43).
Ia telah diamankan di Polres Bulukumba.
Baca juga: Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek
Baca juga: Alasan FR Aniaya Ponakannya di Bulukumba Sulsel, Geram Korban Berulang Kali Curi Uang Rp 50-300 Ribu
Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan. Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Pidana Pelaku Penganiayaan Anak
| Oknum Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Gegara Siulan, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
|
|---|
| Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
|
|---|
| Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
|
|---|
| Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-FR-Penganiaya-Anak-di-Bawah-Umur-di-Bulukumba-Sulsel-Tinggal-Bertetangga-dengan-Korban.jpg)