Penganiayaan Anak

Detail Kejadian Penganiayaan Anak di Bulukumba, Pelaku Mengaku Hanya Memberi Pelajaran ke Keponakan

Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan mengungkapkan detail kejadian kasus penganiayaan anak yang terjadi di Bulukumba Sulawesi Selatan.

Tribun Timur/TribunBengkulu
Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan mengungkapkan detail kejadian kasus penganiayaan anak yang terjadi di Bulukumba Sulawesi Selatan 

Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan anak.

Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.

Sementara korban saat ini dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Kondisi korban SR dalam keadaan trauma berat setelah mengalami penganiayaan oleh pamannya sendiri.
Kondisi korban SR dalam keadaan trauma berat setelah mengalami penganiayaan oleh pamannya sendiri. (TribunBengkulu.com/Ist)

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan. 

Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut. 

Polisi, kata dia, masih menyelidiki.  Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial FR (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba. 

Baca juga: Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek

Baca juga: Alasan FR Aniaya Ponakannya di Bulukumba Sulsel, Geram Korban Berulang Kali Curi Uang Rp 50-300 Ribu

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan. Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Aksi penganiayaan anak di Bulukumba terjadi di depan orang tua, awalnya pelaku diminta untuk menasehati tapi malah dipukuli.
Aksi penganiayaan anak di Bulukumba terjadi di depan orang tua, awalnya pelaku diminta untuk menasehati tapi malah dipukuli. (TribunBengkulu.com/Ist)

Pidana Pelaku Penganiayaan Anak

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved