Aksi Perundungan di Gorontalo

Nasib AR, Korban Bully SMK 1 Gorontalo Dipaksa Minum Miras, Tak Ingin Damai dengan Pelaku 

Nasib AR, korban bullying di SMKN 1 Gorontalo yang dipaksa minum minuman keras (miras).

Editor: Rita Lismini
Tribun Gorontalo/TribunBengkulu
Foto AR, Korban Bully SMK 1 Gorontalo Dipaksa Minum Miras, Tak Ingin Damai dengan Pelaku 

"Tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.

Polisi Tangkap 4 Siswa

Kepolisian Sektor atau Polsek Kota Utara, Gorontalo menangkap 4 siswa pelaku bullying di Gorontalo yang videonya viral di media sosial.

Kejadian ini menjadi perhatian setelah video insiden tersebut menyebar di media sosial pada Selasa (10/9/2024), memicu reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.

Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, mengonfirmasi bahwa empat orang yang terlibat dalam video tersebut telah berhasil diamankan.

Mereka diketahui masih berstatus pelajar di sekolah tersebut.

"Keempat orang yang terlibat dalam video sudah kami amankan di Mapolsek Kota Utara. Semuanya masih tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut," jelas Iptu Fredy.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kota Utara tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan peran dari masing-masing pelaku.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas terkait latar belakang kejadian serta alasan para pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan peran masing-masing pelaku. Pemeriksaan sedang berlangsung," tambah Iptu Fredy.

Sementara itu, korban ARD saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo.

Kondisi ARD belum diungkapkan lebih lanjut, namun pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat Gorontalo, yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan.

Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum Pidana Bullying di Sekolah

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved