Aksi Perundungan di Gorontalo
Nasib AR, Korban Bully SMK 1 Gorontalo Dipaksa Minum Miras, Tak Ingin Damai dengan Pelaku
Nasib AR, korban bullying di SMKN 1 Gorontalo yang dipaksa minum minuman keras (miras).
Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
- Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. (*)
| Pihak Sekolah Dianggap Tidak Berempati Karena Tutupi Aksi Bullying Siswa di Gorontalo |
|
|---|
| Kondisi Terkini AR, Korban Bully SMK 1 Gorontalo Dipaksa Minum Miras, Orang Tua Tuntut Pihak Sekolah |
|
|---|
| Klarifikasi Wakepsek SMKN 1 Gorontalo Soal Aksi Bullying Siswanya, Terkesan Salahkan Korban |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Bullying Siswa SMK Gorontalo, Orang Tua Korban Sebut Sang Anak Dipaksa Minum Miras |
|
|---|
| Alasan Wakepsek SMKN 1 Gorontalo Bantah Aksi Bullying, Padahal Video Korban Muntah Darah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-AR-Korban-Bully-SMK-1-Gorontalo-Dipaksa-Minum-Miras-Tak-Ingin-Damai-dengan-Pelaku.jpg)