Senin, 13 April 2026

Pilbup Mukomuko 2024

Jadwal dan Syarat Daftar KPPS untuk Pilkada 2024 di Mukomuko, Butuh 2.289 Petugas

KPU Kabupaten Mukomuko akan membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Mukomuko.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Surya Bakti. Berikut jadwal dan syarat menjadi KPPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko, KPU butuh 2.289 orang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Mukomuko.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Surya Bakti saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (15/9/2024).

“Untuk jumlah KPPS yang nanti dibutuhkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak ini, ada 7 orang per TPS kalau dikalikan dengan jumlah TPS sebanyak 327, berarti sekitar 2.289 orang dibutuhkan,” ungkap Endang saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (15/9/2024).

Endang menjelaskan, untuk syarat pendidikan di mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Untuk pendfatran KPPS di Pilkada serentak 2024 dibuka pada tanggal 17 September 2024.

“Pembukaan pendaftaran dibuka tanggal 17 September 2024, untuk lulusa SMA boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS,” jelas Endang.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved