Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Dinyatakan TMS, Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Adukan KPU ke Bawaslu
Kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan sengketa dengan melengkapi berkas-berkas pendukung dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (14/9/2024), tim kuasa hukum bakal calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi resmi lapor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sasriponi Ranggolawe Kuasa Hukum Reskan, awalnya pihaknya telah berdialog dengan KPU Bengkulu Selatan, pada Minggu (15/9/2024) untuk membatalkan status kepada klienya agar tidak TMS, namun hal itu ditolak oleh KPU sehingga tim kuasa hukum melanjutkan laporan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Karena dialog belum menemukan jalan, maka KPU menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu. Sehingga kami hari ini datang untuk menempati janji kami,” ujar Sasriponi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (16/9/24).
Kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan sengketa dengan melengkapi berkas-berkas pendukung dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu secepatnya dan Reskan bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Baca juga: Breaking News: KPU Nyatakan Satu Bakal Calon Bupati di Bengkulu Selatan TMS, Ini Alasannya
“Kami tunggu secepatnya hasil ini dari Bawaslu dan kami percayakan Bawaslu bisa mengatasi permasalahan ini agar bisa sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Sasriponi.
Terpisah Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Reskan.
Dengan laporan yang disampaikan dan sudah diterima, maka pihaknya akan melalui kajian-kajian serta prosedur-prosedur yang ada.
"Kita akan kaji dulu laporan dari tim kuasa hukum Reskan dan ada masa perbaikan jadi nanti akan kami sampaikan juga kepada pihak yang menyampaikan laporan," tutup Sahran.
Reskan Buka Suara
Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi angkat bicara usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU di Pilkada 2024.
Reskan mengatakan, bahwa penetapan perbaikan itu masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024 sehingga dirinya menolak berkasnya dinyatakan TMS.
Menurut Reskan, keterangan TMS yang menyatakan bahwa dirinya status mantan pidana itu tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saya itu sudah keluar dari penjara sejak 5 tahun 1 bulan yaitu 23 Agustus 2019. Jadi seharusnya saya masih perbaikan dan saya tidak TMS serta keberatan mengatakan saya tidak bisa ikut (pilkada) juga menyangkut pencemaran nama baik,” tegas Reskan, kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (14/9/2024).
Reskan menyebutkan, adanya hal ini pastinya pendukung, massa dan simpatisanya merasa kecewa dengan keputusan ini, karena dirinya sudah mendaftar dan sudah jelas mempunyai massa pendukung.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pilkada Bengkulu 2024
Reskan Effendi dan Faizal Mardianto
Reskan Effendi-Faizal Mardianto
KPU Bengkulu Selatan
Bawaslu Bengkulu Selatan
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-lapor-bawaslu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.