Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Dinyatakan TMS, Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Adukan KPU ke Bawaslu

Kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan sengketa dengan melengkapi berkas-berkas pendukung dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Tim Kuasa Hukum Reskan Effendi Sasriponi bersama rombongan datangi Bawaslu untuk melaporkan keberatan bahwa Reskan dinyatakan TMS oleh KPU pada Senin (16/9/2024). 

Diketahui, pasangan Reskan-Faizal di Pilbup Bengkulu Selatan mendaptkan rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Demokrat dengan 6 kursi total dukungan.

Penjelasan KPU 

Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan buka suara perihal penyebab bakal calon bupati Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, Reskan Effendi dinyatakan TMS usai KPU resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).

Dari hasil verifikasi KPU tersebut Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina  Okriani mengatakan, pihaknya telah selesai menyampaikan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon bengkulu Selatan yang melakukan perbaikan.

“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram,” ujar Erina, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.

Ia menegaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.

“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.

Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.

Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan pada tangal 23 September 2024  akan dilakukan pengundian nomor urut calon.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved