Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Dua Mantan Kabag Tapem Setda Seluma Diperiksa Jaksa, Dicecar soal Pembebasan Lahan

Dua mantan Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Provinsi Bengkulu dipanggil dan diperiksa jaksa, Selasa.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menjelaskan terkait pemanggilan dua mantan Kabag Tapem Setda Seluma Tarmizi Yunus dan Yaperson, Selasa (1/10/2024) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua mantan Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Provinsi Bengkulu dipanggil dan diperiksa jaksa, Selasa (1/10/2024).

Dua mantan Kabag Tapem Setda Seluma ini yakni Tarmizi Yunus yang menjabat tahun 2009-2010 dan Yaperson menjabat tahun 2011. Kedua mantan kabag ini datang memenuhi panggilan jaksa. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan dua mantan Kabag Tapem ini terkait Pulbaket pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 lalu. 

"Seyogyanya ada tiga mantan pejabat yang kita panggil. Yaitu Dua mantan Kabag Tapem da satu orang Kasubag. Namun Kasubag berhalangan hadir, jadi akan kita jadwalkan lagi pemanggilannya," kata kasi pidsus, Senin siang (1/10/2024).

Pemeriksaan dua mantan Kabag Tapem ini dilaksanakan di ruang tertutup oleh jaksa. Kedua mantan Kabag Tapem Setda Seluma ini dicecar terkait proses pembebasan lahan yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma

"Kedua mantan Kabag Tapem ini terlibat dalam proses pembebasan lahan ini. Jadi kita mintai keterangan terkait proses pembebasan ini, sebagai bahan kita mengungkap perkara ini," jelas kasi pidsus. 

Untuk diketahui pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma terjadi pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Anggaran pembebasan lahan ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiga tahun tersebut. Total anggarannya mencapai Rp 11 miliar lebih. 

Dari total anggaran tersebut besaran dana pembebasan lahan ini bervariasi, yang total anggarannya Rp 11 miliar lebih. Kuat dugaan proses pembebasan lahan ini tidak sesuai aturan dan diduga ada mark-up yang terjadi saat pembebesan lahan tersebut. 

"Total luas lahan yang dibebaskan sekitar 50 an Hektar. Rinciannya, pembebasan tahun 2009 seluas 20 hektar, tahun 2010 seluas 16,5 hektar dan tahun 2011 seluas 13 hektar," ujar kasi pidsus. 

Baca juga: Mantan Bupati Seluma Murman Ungkap Alasan 2 Kali Tak Hadir saat Tim Ahli Cek Lahan Tukar Guling

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved