OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

3 Terdakwa Pungli Jembatan Timbang dan Pengurusan KIR Rejang Lebong Divonis Berbeda

3 terdakwa pungli jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis berbeda hakim.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
3 terdakwa kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan KIR di Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong divonis berbeda oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (3/10/2024). 

Terpisah salah satu kuasa hukum terdakwa Jafni Parma menyampaikan apa yang sudah divonis oleh hakim hari ini akan terlebih dahulu mereka komunikasikan terlebih dahulu kepada pihak keluarga.

"Kami memilih pikir-pikir terlebih dahulu karena ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga klien kami," kata Jafni.

Diberitakan sebelumnya ketiga terdakwa berhasil diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena tertangkap tanga melakukan dugaan tindak pidana pungli jembatan timbang dan uji KIR.

Ketiganya diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Mereka bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding di Halan Raya Curup Lubuk-Linggau Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri di Jalan WR Supratman, Pemuda asal Bengkulu Tengah Berakhir Dipenjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved