Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Murman Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam Sebelum Ditetapkan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan lainnya sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Mobil tahanan Kejari Seluma bersiap mengantar tiga tersangka tukar guling lahan ke Rutan Malabero Kota Bengkulu, Senin sore (14/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan lainnya sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Seluma

Pemeriksaan Murman Efendi dimulai pukul 09.00WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah pemeriksaan oleh penyidik pidsus, ketiganya termasuk satu tersangka yang saat ini masih menjalani hukuman perkara lain langsung ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma.

"Tadi mulai pukul 09.00 WIB, ketiganya kita panggil untuk kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu langsung kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka, termasuk satu tersangka yang saat ini masih menjalani hukuman," kata Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Kasi Pidsus, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Ketiganya dititipkan di lapas Malabero Bengkulu.

"Ketiganya langsung kita tahan dan langsung kita titipkan ke Lapas Malabero untuk 20 hari ke depan," jelas kajari. 

Pantauan TribunBengkulu.com, ketiga tersangka ME, MT dan DH dengan memakai rompi pink masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejari Seluma.  Dengan dikawal personel kepolisian ketiganya langsung diantar ke Rutan Malabero Kota Bengkulu. 

Baca juga: 4 Orang Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Bengkulu Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp 19,5 M

Kejari merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 Miliar. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 miliar. 

"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang  Eka Nugraha saat konfrensi pers, Senin (14/10/2024).

Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut. 

"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga didapat nominal sebesar tersebut," katanya. 

Setelah penetapan tersangka ini tambahnya maka lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur menjadi objek sitaan. 

"Sementara lahan yang menjadi objek tukar guling kita sita. Sebelum nantinya kita proses untuk dikembalikan ke Pemkab Seluma," sampai kajari. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved