Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD
Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Awalnya, kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu, Murman Efendi mantan Bupati Seluma menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada 2008 lalu.
Bahkan sebelumnya, mantan Bupati Seluma Murman Efendi menyampaikan proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dapat dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang ada berupa sertifikat yang dimilikinya.
Ia menegaskan Pemkab Seluma harus menghapuskan aset lahan yang ada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat. Karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan miliknya di komplek perkantoran Pematang Aur.
"Sebenarnya perkara ini hanya administrasi saja. Pemkab Seluma belum menghapus aset di kawasan Pasar Induk Seluma. Ini harus dilakukan penghapusan karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan milik saya di komplek perkantoran pada tahun 2008 lalu," ungkap Murman.
Terkait tim pidsus Kejari Seluma yang turun mengecek lahan yang telah ditukar guling ini Murman menanggapi sudah sesuai prosedur dan proses hukum.
Sehingga dirinya mendampingi langsung dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui lahan yang menjadi perkara ini.
"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Dan hari ini (28/2/2024) sesuai permintaan pihak Kejari, saya tunjukan langsung lahan yang telah dilakukan tukar guling," beber Murman.
Namun, pada Senin (13/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma vs Murman Efendi.
Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Murman Efendi
Running News
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
breaking news
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.