Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD

Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma. 

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ho/Tribunbengkulu.com
Tim Pidsus Kejari Seluma melakukan pemasangan plang tanah di sita di objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kamis (24/10/2024) 

Pasca penetapan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kejari merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 Miliar. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 Miliar. 

"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 Miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang  Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).

Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut. 

"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.

Keluarga Ajukan Penangguhan

Keluarga mengajukan penangguhan penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar guling lahan tahun 2008 dan ditahan jaksa penyidik Kejari Seluma.

Surat pengajuan penangguhan penahanan saat ini sedang dipersiapkan dan secepatnya akan disampaikan ke Kejari Seluma. 

Juru bicara keluarga Murman Efendi Yulmadi menuturkan sudah berembuk dengan keluarga untuk mengajukan  surat penangguhan penahanan Murman Efendi ke Kejari Seluma.

"Paling lambat besok (16/10/2024), kita akan sampaikan surat permintaan penangguhan penahanan ini ke Kejari Seluma," ujar Yulmadi, Selasa siang (15/10/2024). 

Dijelaskan Yulmadi, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini untuk aspek kesehatan Murman Efendi. Murman Efendi saat ini mengidap penyakit gula darah. 

"Seminggu sekali pak Murman ini harus kontrol ke dokter karena penyakit gula darah ini. Jadi atas alasan kesehatan, kami ajukan penangguhan penahanan ini," jelas Yulmadi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved