Pemusnahan Barang Bukti Kejari Mukomuko
Dibakar-Digerenda, Cara Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Alat Dodos hingga Narkoba
Kejari Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana, pada Selasa (29/10/2024).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, di halaman kantor Kejari Mukomuko, pada Selasa (29/10/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar masyarakat umum dapat mengetahui adanya putusan pengadilan yang mengharuskan dilakukan pemusnahan barang bukti.
Lalu, tindakan pemusnahan barang bukti ini untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan barang berbahaya yang menjadi barang bukti.
Hal ini juga merupakan salah satu upaya pihak Kejari Mukomuko, dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai Kejaksaan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Baca juga: Kejari Mukomuko Bengkulu Musnahkan Barang Bukti, Alat Dodos Sawit hingga Narkoba dan Pakaian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dibakar-hingga-digerenda-cara-Kejari-Mukomuko-musnahkan-barang-bukti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.