Polda Tangkap 8 Tersangka Narkoba

Breaking News: Tempo Sepekan Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tempo sepekan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Jumat (1/11/2024). Tempo sepekan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Terakhir Subdit III berhasil mengamankan 2 tersangka sekaligus yaitu NZ (29) dan PI (50) yang diamankan di Kabupaten Mukomuko.

Dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone.

"Dalam satu pekan kita dari Subdit 1,2, dan 3 berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ungkap Kasubdit Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, Jumat (1/11/2024).

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: BPS: Deflasi di Provinsi Bengkulu Menjadi Tren hingga 5 Bulan Terakhir, Inflasi Turun

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved