Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Imbas Kasus Guru Supriyani Seret Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Dipanggil Komisi III DPR Hari Ini 

Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang disebut bakal dipanggil Komisi III DPR soal kasus Guru Supriyani. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencana Komisi III DPR RI memanggil Kapolri guna mendiskusikan kasus dugaan penganiayaan yang menyandung guru honorer bernama Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang mendapat sorotan luas itu kini dalam proses persidangan di PN Andoolo Konawe Selatan.

Kapolri Listyo dilaporkan akan dipanggil oleh Komisi III pada hari Senin, (4/11/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, berujar pihaknya akan menyampaikan beberapa hal penting dalam rapat bersama Kapolri.

Nasir mengatakan, dalam kasus yang berkaitan dengan lembaga pendidikan, polisi seharusnya lebih berhati-hati saat menerima aduan. 

Menurut dia, hal seperti itu justru bisa membuat para pendidik takut menegur ataupun menasihati muridnya.

Apalagi setelah kasus Supriyani viral dan disorot, memang muncul konten yang isinya guru enggan menegur siswanya kendati melakukan kesalahan. 

Nasir khawatir perubahan sikap guru bisa berpengaruh dalam dunia pendidikan. 

"Kami akan sampaikan, kepolisian harus lebih hati-hati terkait pengaduan-pengaduan yang melibatkan institusi pendidikan," kata Nasir dikutip Tribun Sultra dari tayangan YouTube Nusantara TV, Sabtu, (2/11/2024). 

Dia menyampaikan bahwa Komisi III tak akan diam saja sehubungan dengan kasus yang membelit Supriyani.

"Kita tidak menutup mata ada juga guru yang berlaku kasar saat menasihati atau menegur muridnya, tapi ini sedikit."

Menurut dia, kasus Supriyani menarik. Pasalnya, kata Nasir Djamil, Supriyani sebagai guru seakan-akan tidak mendapat perlindungan.

"Oleh karena itu polisi kan tugasnya melindungi. Perlindungan polisi harus hadir di dunia pendidikan," katanya.

"Kalau tidak mendapatkan perlindungan terutama para guru, yang terjadi, guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved