Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Imbas Kasus Guru Supriyani Seret Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Dipanggil Komisi III DPR Hari Ini 

Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang disebut bakal dipanggil Komisi III DPR soal kasus Guru Supriyani. 

Kata Nasir, dalam rapat dengan Kapolri, akan dibahas pula pendekatan restorative justice yang dilakukan kedua belah pihak, tetapi belum membuahkan hasil.

Dia meminta jika ke depannya ada kasus yang mirip dengan kasus Supriyani, terduga pelaku tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Lebih baik dilakukan pendekatan restorative justice dengan pemulihan kedua belah pihak. 

Deretan Guru Berakhir di Pengadilan

Selain kasus guru Supriyani, sejumlah guru pernah dikriminalisasi menjalani kasus hukum di pengadilan karena laporan orang tua murid.

1. Guru Dianiaya di Bengkulu

Agustus 2023 lalu, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianiaya oleh wali murid.

Guru yang bernama Zaharman (58) mengalami kebutaan usai mata kanannya diketapel EJ, sang wali murid.

Kasus ini berawal ketika pelaku tak terima anaknya mendapat hukuman fisik dari gurunya.

Kapolres Rejang Lebong saat itu AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan ketapel yang ditembakkan pelaku mengenai mata korban.

Setelah menembak korban dengan ketapel, pelaku langsung melarikan diri dari lingkungan sekolah dan bersembunyi di rumah saudara.

Guru olahraga ini mengaku masih mengalami trauma dan takut pulang ke rumahnya.

"Masih trauma, terbayang-bayang kejadian tersebut," papar Zaharman, Minggu (6/8/2023).

2. Cubit Murid

Seorang guru di Sidoarjo pada 2016 lalu disidang karena mencubit siswa tersebut.

Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait kasus itu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved