Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Imbas Kasus Guru Supriyani Seret Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Dipanggil Komisi III DPR Hari Ini
Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.
Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.
Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.
Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.
Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Guru Supriyani
Nasib Supriyani
Update Kasus Guru Supriyani
Kasus Guru Honorer Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Komisi III DPR
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Imbas-Kasus-Guru-Supriyani-Seret-Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Dipanggil-Komisi-III-DPR-Hari-Ini.jpg)