Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Imbas Kasus Guru Supriyani Seret Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Dipanggil Komisi III DPR Hari Ini 

Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian publik luas hingga Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang disebut bakal dipanggil Komisi III DPR soal kasus Guru Supriyani. 

Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi simpatik.

Pencubitan guru itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.

Kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.

Yuni Kurniawan tidak terima anaknya dicubit.

Orangtua siswa tersebut tak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga kemudian guru itu menjalani sidang di pengadilan.

Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.

3.  Guru di Jombang Jadi Tersangka

Seorang guru SD  Plus Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan jadi tersangka pada Januari 2024 lalu.

Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.

Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.

Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.

Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved