Kasus Guru Honorer Supriyani
Alasan Jaksa Tetap Sebut Guru Supriyani Aniaya Anak Aipda WH Meski Dituntut Bebas
Meski guru Supriyani dituntut bebas atas tudingan aniaya anak Aipda WH, namun Jaksa Penuntut Umum menilai jika guru Supriyani lakukan penganiayaan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Supriyani aniaya anak Aipda WH meski dituntut bebas.
Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Dalam kasus guru Supriyani, Jaksa Penuntut Umum menilai jika sang guru melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH.
Walaupun guru Supriyani dituntut bebas.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.
Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.
Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.
Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.
Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.
Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Jaksa Penuntut Umum
Guru Supriyani
Alasan Jaksa Sebut Supriyani Aniaya Anak Aipda WH
Aipda WH
Kasus Guru Honorer Supriyani
| Sempat Gagal Seleksi, Guru Supriyani Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus usai 16 Tahun Honorer |
|
|---|
| Kuasa Hukum Guru Supriyani Tagih Janji Mendikdasmen Soal Kliennya Diloloskan PPPK 2024 |
|
|---|
| Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Anak Polisi Kini Tak Lulus PPPK, Tagih Janji Mendikdasmen |
|
|---|
| AKHIRNYA Aipda Amiruddin Akui Peras Supriyani Rp 50 Juta usai Diperiksa Propam, Polisi Lain Kebagian |
|
|---|
| Guru Supriyani Divonis Bebas, Kubu Aipda WH Meradang Sebut JPU Tak Serius-Cuci Tangan |
|
|---|
