Kasus Guru Honorer Supriyani

Alasan Jaksa Tetap Sebut Guru Supriyani Aniaya Anak Aipda WH Meski Dituntut Bebas 

Meski guru Supriyani dituntut bebas atas tudingan aniaya anak Aipda WH, namun Jaksa Penuntut Umum menilai jika guru Supriyani lakukan penganiayaan.

|
Editor: Yuni Astuti
TribunnewsSultra
Kolase foto Guru Supriyani. Jaksa Penuntut Umum masih meilai guru Supriyani melakukan penganiayaan anak Aipda WH meski dituntut bebas. 

Lalu apakah Supriyani akan di tuntut bebas?

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan,

"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody

Sementara itu Penasehat Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,

"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya

Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.

"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.

Meski Dituntut Bebas, Jaksa Tetap Anggap Supriyani Pukul Anak Aipda WH: Luka Bukan di Organ Vital

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Dituntut Bebas, Jaksa Tetap Anggap Supriyani Pukul Anak Aipda WH: Luka Bukan di Organ Vital,

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved