Kasus Guru Honorer Supriyani

Alasan Jaksa Tetap Sebut Guru Supriyani Aniaya Anak Aipda WH Meski Dituntut Bebas 

Meski guru Supriyani dituntut bebas atas tudingan aniaya anak Aipda WH, namun Jaksa Penuntut Umum menilai jika guru Supriyani lakukan penganiayaan.

|
Editor: Yuni Astuti
TribunnewsSultra
Kolase foto Guru Supriyani. Jaksa Penuntut Umum masih meilai guru Supriyani melakukan penganiayaan anak Aipda WH meski dituntut bebas. 

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Resmi Dicopot, Imbas Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani? 

Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan Jaksa Janggal

Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Dituntut Bebas

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved