Kasus Guru Honorer Supriyani

Alasan Jaksa Tetap Sebut Guru Supriyani Aniaya Anak Aipda WH Meski Dituntut Bebas 

Meski guru Supriyani dituntut bebas atas tudingan aniaya anak Aipda WH, namun Jaksa Penuntut Umum menilai jika guru Supriyani lakukan penganiayaan.

|
Editor: Yuni Astuti
TribunnewsSultra
Kolase foto Guru Supriyani. Jaksa Penuntut Umum masih meilai guru Supriyani melakukan penganiayaan anak Aipda WH meski dituntut bebas. 

Guru honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus tuduhan aniaya anak polisi.

Guru Supriyani dituntut bebas, pada sidang  Senin (11/11/2024) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kedua, lanjut JPU, membebaskan Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar pasal 80 ayat 1 junto pasal 186 huruf Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kolase foto Guru Supriyani.
Kolase foto Guru Supriyani. (Facebook TribunSultra)

JPU Bacakan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman atas kasus Supriyani, Senin (11/11/2024).

Kasus guru Supriyani yang dituding pukul anak Aipda WH hingga saat ini memang menjadi sorotan beberapa pihak.

Tak hanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kasusnya viral hingga menjadi pembahasan tingkat nasional.

Banyak yang terlibat dalam kasus guru Supriyani ini.

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, hingga Kanit Reskrim Polsek Baito.

Selain dua orang polisi. Kejaksaan juga memeriksa pihak internalnya. 

Bahkan Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan di non-aktifkan dari jabatannya, untuk pemeriksaan.

Selain Kasi Pidum, 3 jaksa lainnya ikut diperiksa Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung.

Meski beberapa oknum kepolisian dan jaksa sudah menjalani pemeriksaan etik. Namun kasus ini tetap berjalan di pengadilan.

Pada Senin (11/11/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Supriyani

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved