Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

TERUNGKAP Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Bukan Gegara Rouf Sopir Truk Tak Injak Rem 

Terkuak pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang sebabkan 29 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. 

|
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan/Tribun Bengkulu
Kolase foto Rouf sopir truk (Kiri) dan kecelakaan di Tol Cipularang (Kanan). Terungkap Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Bukan Gegara Rouf Sopir Truk Tak Injak Rem 

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.(**) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved