Berita Bengkulu

Polda Bengkulu Catat Ada 1000 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Hari Terekam Kamera ETLE

Ditlantas Polda Bengkulu catat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE di Bengkulu capai 1.000 pelanggar setiap hari.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Suasana di Ruang Operator ETLE di Bengkulu Selasa (10/12/2024). Petugas catat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE di Bengkulu capai 1.000 pelanggar setiap hari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ditlantas Polda Bengkulu catat pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Bengkulu capai rata-rata 1.000 pelanggar setiap hari.

Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.

Di antaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martahinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.

Namun 1.000 pelanggar tersebut hanyalah pelanggar yang berhasil tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang ada di Bengkulu.

"Kalau rata-rata memang seribuan per hari, seperti hari ini saja sementara bisa dilihat pelanggaran yang tercapture angkanya sudah mencapai 1.055," ungkap Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya, Selasa (10/12/2024).

Angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sejak diterapkan sampai dengan saat ini memang sudah cukup banyak.

Tercatat operator ETLE Polda Bengkulu, sejak dipasang sampai dengan akhir November 2024 jumlahnya sudah mencapai 1.858.546 pelanggaran.

Sedangkan untuk tahun ini saja angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sudah mencapai 818.442 Kendaraan.

Dari jumlah pelanggar tersebut tidak semuanya dapat tervalidasi karena beberapa hal, diantaranya karena penggunaan plat nomor luar Bengkulu dan penggunaan plat nomor palsu.

"Terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.

Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung.

Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.

"Untuk pelanggar didominasi oleh kendaraan roda 4 yang tidak memakai safetybelt," kata Kusman.

Baca juga: 818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024

Berikut Daftar 8 Titik ETLE yang ada di Wilayah Kota Bengkulu

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved