Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Perjuangan Korban Anak Bos Toko Roti, Dwi Ayu Mencari Keadilan: Jual Motor dan Ditolak 2 Polsek 

Perjuangan korban penganiayaan George Sugama, anak bos toko roti di Cakung, Dwi Ayu Darnawati.

TVR Parlemen
Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Korban penganiayaan George Sugama, anak bos toko roti di Cakung, Dwi Ayu Darmawati menceritakan perjuangannya mencari keadilan.

Hal itu diungkapkan Dwi Ayu saat Rapat Dengan Pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12/2024).

Kejadian yang dialami Dwi Ayu tersebut telah terjadi lebih dari 2 bulan yang lalu hingga kemudian Dwi Ayu berhasil mendapatkan keadilan.

Bukan perkara mudah, dalam kurun waktu tersebut, ternyata Dwi Ayu telah ditolak 2 kali oleh 2 polsek saat ingin menyampaikan laporan.

Mirisnya lagi, setelah berhasil membuat laporan ke Polres Jatinegara, Dwi Ayu harus menjual motornya untuk membayar pengacara yang ternyata tidak bertanggungjawab.

Dalam RDPU dengan DPR RI, Dwi Ayu mengaku bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.

Ditolak 2 Polsek

Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.

Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya."

"Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved