Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Dwi Ayu Sempat Ingin Resign Sebelum Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Tapi Dicegah Saudara Pelaku

Dwi Ayu rupanya punya niatan untuk resign sebelum ia menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung.

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen.Uya Kuya
Dwi Ayu Sempat Ingin Resign Sebelum Dianiaya Anak Bos Toko Roti 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebelum kejadian penganiayaan, rupanya Dwi Ayu sempat ingin resign tapi dicegah oleh saudara laki-laki George Sugama Halim.

Dwi Ayu merupakan korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim.

Video saat Dwi dianiayapun viral di media sosial hingga membuat pihak kepolisian menangkap George dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dwi Ayu dianiaya George berulang kali, terakhir pada pukul 21.00 WIB, 17 Oktober 2024.

Sebenarnya Dwi Ayu rupanya bukan kali ini saja dianiaya.

"Ada hal lain dari sebelum kejadian pernah ngatain saya miskin, babu, 'orang miskin kayak lu gak bisa masukin gua ke penjara gua nih kebal hukum'. Bulan September 2024," kata D.

Ia sebenarnya sudah berniat mengundurkan diri, tapi ditahan oleh adik George Sugama Halim.

"Mau resign tapi ditahan sama adiknya pelaku. Akhirnya saya dan karyawan lain minta perjanjian kalau saya gak mau antar makanan si pelaku lagi," katanya.

Sampai kejadian terulang lagi di toko roti Kelapa Gadung, Jakarta Utara.

"Pas saya nolak berkali-kali dia lempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC BCA, saya ditarik sama ayah pelaku. Karena HP sama tas di dalam akhirnya saya balik lagi tapi dilempar pakai kursi," kata D.

Saat itu ia kabur ke tempat lain, D justru terpojok tak bisa melarikan diri.

"Saya kabur ke tempat banyak oven, saya dilempar lagi pakai barang, akhirnya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah. Dia kabur ke belakang baru saya bisa kabur ke luar toko," katanya.

Dwi sempat menuntut keadilan ke sejumlah kantor polisi, tapi ditolak.

Baca juga: Perjuangan Korban Anak Bos Toko Roti, Dwi Ayu Mencari Keadilan: Jual Motor dan Ditolak 2 Polsek 

Terancam 5 Tahun Penjara

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved