Pilwakot Bengkulu 2024

Pilwakot Bengkulu ke MK, Ketua DPD RI Sultan Turun Tangan, Bujuk Dedy-Agi Cabut Gugatan

Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
Ketua DPR RI Sultan B Najamudin (kanan kemeja putih) bersama Dedy Wahyudi (kiri). Ketua DPD RI Sultan B Najamudin turun tangan menyikapi sengketa Pilwakot Bengkulu di MK yang dilayangkan paslon Dedy-Agi. 

Kemudian Dedy Wahyudi menekankan pentingnya memanfaatkan momentum politik yang ada dengan dukungan dari pejabat tinggi asal Bengkulu.

"Itu untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam menangani masalah pasar, persampahan, dan banjir. Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Dedy.

Baca juga: Dedy-Agi Gugat ke MK, Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Putusan

Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Putusan

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan akan mempengaruhi jadwal penetapan Walikota Bengkulu terpilih karena KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK terkait gugatan Dedy-Agi.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK.

"Kami dari KPU Kota Bengkulu, statusnya masih proses menunggu, yang kami ketahui itu memang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi. Tapi terkait apa-apa saja yang didalilkannya, kami harus melihat dulu," kata Anggi, Selasa (10/12/2024).

Lanjutnya, KPU juga akan berpijak pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pemohon. Serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk penetapan pasangan calon walikota yang terpilih akan ditetapkan paling lama 5 hari, pasca putusan MK.

"Ketika memang registrasinya diterima di Mahkamah Konstitusi, maka kita tidak bisa buru-buru untuk langsung melakukan penetapan paslon yang terpilih," ujar Anggi.

Gugat ke MK

Pasangan Calon Walikota Bengkulu Nomor 3, Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi (Dedy-Agi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal permohonan pembatalan/diskualifikasi terhadap pasangan calon Walikota Bengkulu Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024.

Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy-Agi, Sasriponi B. Ranggolawe, SH, mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

"Benar, kami sudah ajukan gugatan ke MK," kata Sasriponi, Senin (9/12/2024).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved