Pilwakot Bengkulu 2024

Pilwakot Bengkulu ke MK, Ketua DPD RI Sultan Turun Tangan, Bujuk Dedy-Agi Cabut Gugatan

Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
Ketua DPR RI Sultan B Najamudin (kanan kemeja putih) bersama Dedy Wahyudi (kiri). Ketua DPD RI Sultan B Najamudin turun tangan menyikapi sengketa Pilwakot Bengkulu di MK yang dilayangkan paslon Dedy-Agi. 

Ia menjelaskan dalam gugatan ini ada 2 objek yang diajukan. Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

"Kedua, Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 (Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota) tanggal 4 Desember 2024," paparnya.

Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.

Poin pertama adalah adanya dugaan pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024

Lalu poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

"Kita pantau terus prosesnya, atas ajuan gugatan di MK ini," ujar Sasriponi. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved