Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

'Saya Diteror' Pengakuan Ibu George Sugama Halim usai sang Anak Jadi Pelaku Penganiayaan Karyawannya

Pengakuan Ibu George Sugama Halim akui diteror oleh orang tak dikenal usai sang anak viral karena kasus penganiayaan.

|
Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube/Twitter
Kolase foto Linda Pantjawati dan George Sugama Halim. Pengakuan Ibu George Sugama Halim usai sang Anak Jadi Pelaku Penganiayaan Karyawannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan Ibu George Sugama Halim cukup menuai perhatian publik usai sang anak jadi tersangka kasus penganiayaan karyawannya viral di media sosial.

Meski Linda Pantjawati sudah membantu pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak rupanya, ia mendapat teror karena ulah anaknya itu.

Linda Pantjawati merupakan pemilik toko roti Lindayes, tempat Dwi Ayu bekerja.

Rupanya walaupun Linda telah menyerahkan anaknya ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia mengaku diteror.

Tak hanya diteror Linda juga dimaki-maki oleh orang yang tak dikenal usai viralnya video penganiayaan anaknya.

"Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu," ujar Linda, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Linda pun mengaku heran, padahal George sudah diserahkan kepada kepolisian. 

Ia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Linda juga meminta agar masyarakat tak menghakimi salah satu pihak dalam kasus ini. 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya. 

Sebelumnya, George juga telah mengaku khilaf atas perbuatanya itu. 

"Khilaf, saya khilaf," kata George, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

George yang saat itu mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Baca juga: Keluarga George Sugama Bantah Sediakan Pengacara untuk Dwi Ayu: Kita Aja Nggak Tahu Namanya Siapa

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Terkuak! George Sugama Halim Pernah Dilaporkan Saudaranya Kasus Penganiayaan Tahun 2012

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved