Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Respon petahana Gusnan Mulyadi adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gusnan Mulyadi yang berpasangan dengan Ii Sumirat itu merupakan peraih suara terbanyak pada di Pilkada 2024 menanggapinya dengan santai.
Bahkan, Gusnan mengaku menilai langkah yang diambil oleh pasangan Rifai-Yevri sudah benar.
"Saya rasa bagus-bagus saja, apabila ada terjadi dugaan perselisihan suara yang disengketakan memang pintunya MK. Jadi memang wajar itu jalur yang benar, jalur yang tepat," ujar Gusnan kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/24).
Siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini, apa bila ada gugatan khususnya perselisihan suara itu memang ke MK.
Namun apabila ada laporan lainnya masih ada Bawaslu dan PTUN.
"Saya rasa itu pintu yang benar, bagus itu," beber Gusnan.
Selain itu salah satu poin gugatan yang akan diajukan ke MK oleh kuasa hukum Rifai-Yevri, yaitu perihal pencalonan dirinya bersama Ii Sumirat dinilai melanggar regulasi dan hukum karena telah dianggap tiga periode. Gusnan enggan berkomentar panjang mengenai hal tersebut.
"Saya tidak perlu jelaskan maslah tiga periode, dua periode, yang menyatakan itu peraturan. Saya rasa tidak perlu saya jawablah," jawab Gusnan.
Menanggapi hal tersebut Gusnan merasa santai karena hal tersebut sudah biasa dan lumrah di Pilkada saat adanya perselisihan dan sangketa.
Bahkan ia menegaskan tidak ada persiapan khusus dan mempersiapkan pengacara ternama atau hebat untuk menghadapi sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tersebut ketika bergulir ke MK.
"Ini merupakan hal yang lumrah, saya inikan sudah mengikuti Pilkada ini kali ke empat. Kalau ada gugatan hal yang lumrah bagi kami, biasa-biasa saja tidak ada persiapan yang khusus, tidak ada pengacara-pengacara yang hebat-hebat, ya hadapi saja, santai saja," tegas Gusnan.
Gusnan mengimbau kepada seluruh masyarakat pasca puncak Pilkada pada 27 November 2024 kemarin untuk dapat terus menjaga kerukunan dan persatuan antar sesama dan beraktifitas seperti biasanya.
Siapapun nanti yang memimpin di Bengkulu Selatan semoga dapat memajukan Bengkulu Selatan lebih baik.
Berikut hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di 11 Kecamatan:
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pilkada 2024
bengkulu selatan
Bengkulu
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
![]() |
---|
Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.