Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Paslon Calon Bupati nomor urut 3 saat mengembalikan berkas perbaikan gugatan beberapa waktu lalu. Terbaru, permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

Respon petahana Gusnan Mulyadi adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gusnan Mulyadi yang berpasangan dengan Ii Sumirat itu merupakan peraih suara terbanyak pada di Pilkada 2024  menanggapinya dengan santai. 

Bahkan, Gusnan mengaku menilai langkah yang diambil oleh pasangan Rifai-Yevri  sudah benar.

"Saya rasa bagus-bagus saja, apabila ada terjadi dugaan perselisihan suara yang disengketakan memang pintunya MK. Jadi memang wajar itu jalur yang benar, jalur yang tepat," ujar Gusnan kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/24).

Siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini, apa bila ada gugatan khususnya perselisihan suara itu memang ke MK.

Namun apabila ada laporan lainnya masih ada Bawaslu dan PTUN.

"Saya rasa itu pintu yang benar, bagus itu," beber Gusnan.

Selain itu salah satu poin gugatan yang akan diajukan ke MK oleh kuasa hukum Rifai-Yevri, yaitu perihal pencalonan dirinya bersama Ii Sumirat dinilai melanggar regulasi dan hukum karena telah dianggap tiga periode. Gusnan enggan berkomentar panjang mengenai hal tersebut.

"Saya tidak perlu jelaskan maslah tiga periode, dua periode, yang menyatakan itu peraturan. Saya rasa tidak perlu saya jawablah," jawab Gusnan.

Menanggapi hal tersebut Gusnan merasa santai karena hal tersebut sudah biasa dan lumrah di Pilkada saat adanya perselisihan dan sangketa.

Bahkan ia menegaskan tidak ada persiapan khusus dan mempersiapkan pengacara ternama atau hebat untuk menghadapi sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tersebut ketika bergulir ke MK.

"Ini merupakan hal yang lumrah, saya inikan sudah mengikuti Pilkada ini kali ke empat. Kalau ada gugatan hal yang lumrah bagi kami, biasa-biasa saja tidak ada persiapan yang khusus, tidak ada pengacara-pengacara yang hebat-hebat, ya hadapi saja, santai saja," tegas Gusnan.

Gusnan mengimbau kepada seluruh masyarakat pasca puncak Pilkada pada 27 November 2024 kemarin untuk dapat terus menjaga kerukunan dan persatuan antar sesama dan beraktifitas seperti biasanya.

Siapapun nanti yang memimpin di Bengkulu Selatan semoga dapat memajukan Bengkulu Selatan lebih baik.

Berikut hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di 11 Kecamatan:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved