Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Paslon Calon Bupati nomor urut 3 saat mengembalikan berkas perbaikan gugatan beberapa waktu lalu. Terbaru, permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.

Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.

Gugatan ke MK ini dibenarkan langsung oleh paslon nomor urut 3 Rifai Tajuddin.

“Ya, kita hari ini telah mengajukan permohonan di MK terkait perselisihan perolehan suara,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/12/2024).

Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berikut 6 jenis berkas permohonan yang diajukan yaitu :

Jenis permohonan pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 6 Desember 2024.

Jenis kuasa pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 5 Desember 2024.

Jenis daftar alat bukti sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy (P-1 s.d. P-16) tanggal 6 Desember 2024.

Jenis Alat Bukti sebanyak 2 rangkap dengan keterangan 1 asli, 1 copy (P-1 s.d P-16).

Jenis KTA Kuasa Hukum Pemohon sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 4 copy (KTP dan KTA 7 Kuasa Hukum)

Jenis Flashdisk sebanyak 1 Unit dengan keterangan berisi permohonan pemohon, Daftar Alat Bukti Pemohon, Kuasa Khusus, Identitas Advokat, Identitas Principal, Scan Alat Bukti P-1 s.d. P-16.

Respon Gusnan Mulyadi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved