Kamis, 30 April 2026

Pembunuhan Dini Sera

Imbas Terima Suap Kasus Pembunuhan Dini Sera, Saldo ATM Istri Hakim Mangapul Mendadak Kosong  

Imbas terima suap Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, saldo ATM istri Hakim Mangapul mendadak kosong. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Foto istri Hakim Mangapul (Kiri) dan suaminya (Kanan) yang menerima suap kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar.

Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta.

Sebelumnya istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk meminta suaminya dihukum seringan-ringannya.

Permohonan ini disampaikan Rita ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyinggung pernyataan Rita yang menyebut suaminya sudah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun.

“Kapan sebenarnya pengabdian Bapak berakhir?” tanya pengacara di ruang sidang, Selasa.

“Masa pensiun bapak lebih kurang tahun 2026,” jawab Rita.

Pengacara kemudian menyilakan Rita jika ingin menyampaikan sesuatu kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita kemudian mengajukan permohonan agar suaminya yang sudah menjelang masa pensiun dihukum ringan.

Sebab, dia dan terdakwa Erintuah Damanik sama-sama sudah akan menjadi lanjut usia (lansia).

“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.

Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved