Opini
OPINI : Penyelundupan Hukum, Menghukum Keras Pihak yang Mengabaikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023
Putusan MK mengingatkan kembali pada polemik soal penghitungan masa jabatan periodenisasi Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi.
Tapi bagi kami adanya realitas, bahwa terjadi penyelundupan hukum dengan memasukan pasal 19 hurup e pada PKPU Pilkada 2024 yang membuka potensi Rohidin Mersyah dapat maju lagi untuk periode ke 3 pada Pilkada Gubernur 2024 dengan alasan sebagai PLT periode pertama tidak dilantik tapi hanya ditunjuk/diangkat oleh mendagri menambah sisi gelap rusaknya demokrasi Indonesia dengan cara memanipulasi hukum secara brutal, ugal-ugalan, keji dan kotor.
Kami masih melihat titik terang, bahwa siapapun pemenang Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur pada sengketa Bengkulu 2024, muaranya nanti pada sengketa PHPU Pilkada 2024 MK pasti akan menghukum dengan keras mereka yang membuang Putusan MK Nomor 2 /PUU-XXI/2023 ke kotak sampah.
**Disclaimer opini ini dibuat oleh Tim Hukum Helmi Hasan - Mian, Bakal Calon Gubernur Bengkulu-Calon Wagub Bengkulu 2024 ketika KPU menerbitkan PKPU 8/2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putusan-MK-di-Bengkulu-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.