Opini

OPINI : Penyelundupan Hukum, Menghukum Keras Pihak yang Mengabaikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023

Putusan MK mengingatkan kembali pada polemik soal penghitungan masa jabatan periodenisasi Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi.

|
Editor: Yunike Karolina
Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN MK - Hakim saat membacakan putusan MK pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya hakim membacakan sangketa pilkada di Bengkulu Selatan akan dilakukan PSU. 

Tapi bagi kami adanya realitas, bahwa terjadi penyelundupan hukum dengan memasukan pasal 19 hurup e pada PKPU Pilkada 2024 yang membuka potensi Rohidin Mersyah dapat maju lagi untuk periode ke 3 pada Pilkada Gubernur 2024 dengan alasan sebagai PLT periode pertama tidak dilantik tapi hanya ditunjuk/diangkat oleh mendagri menambah sisi gelap rusaknya demokrasi Indonesia dengan cara memanipulasi hukum secara brutal, ugal-ugalan, keji dan kotor. 

Kami masih melihat titik terang, bahwa siapapun pemenang Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur pada sengketa Bengkulu 2024, muaranya nanti pada sengketa PHPU Pilkada 2024 MK pasti akan menghukum dengan keras mereka yang membuang Putusan MK Nomor 2 /PUU-XXI/2023 ke kotak sampah.

**Disclaimer opini ini dibuat oleh Tim Hukum Helmi Hasan - Mian, Bakal Calon Gubernur Bengkulu-Calon Wagub Bengkulu 2024 ketika KPU menerbitkan PKPU 8/2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved