Opini

OPINI : Penyelundupan Hukum, Menghukum Keras Pihak yang Mengabaikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023

Putusan MK mengingatkan kembali pada polemik soal penghitungan masa jabatan periodenisasi Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi.

|
Editor: Yunike Karolina
Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN MK - Hakim saat membacakan putusan MK pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya hakim membacakan sangketa pilkada di Bengkulu Selatan akan dilakukan PSU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan petahana Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua priode.

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan diulang.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025) malam.

Putusan MK ini mengingatkan kembali pada polemik soal penghitungan masa jabatan periodenisasi Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi, sebelum keduanya resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur Bengkulu dan Calon Bupati Bengkulu Selatan oleh KPU.

Kilas balik sebelum PKPU untuk pencalonan kepala daerah dikeluarkan oleh KPU RI, Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU RI pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 15 Mei 2024, pernah menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

"Jadi misal ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa dinonaktifkan atau diberhentikan sementara maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai apa istilahnya sebagai penjabat sementara atau sebagai pelaksana tugas maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah. Demikian 3 hal isu strategis dalam Rancangan Peraturan KPU untuk pencalonan Kepala Daerah, terimakasi," dikutip dari rilis yang dikirim ke TribunBengkulu.com, Selasa (25/2/2025).            

Kesimpulan yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari itu dalam rangka menjalankan Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023 yang secara tegas menyatakan: tidak ada pembedaan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara (vide : halaman 50 Putusan aquo).                

Dengan demikian artinya jabatan PLT atau jabatan definitif ketika sudah 2,5 tahun maka sudah disebut satu periode masa jabatan.                     

Edi Damansyah yang saat ini menjabat periode kedua sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024, pemohon dalam perkara itu meminta MK tidak menghitung masa jabatannya sebagai PLT Bupati pada periode pertama 2016-2021 (dia menggantikan Bupati Rita Widyasari yang ditangkap KPK) sebagai bagian dari periode masa jabatan. 

Tujuannya agar Edi Damansyah dapat maju lagi sebagai calon Bupati pada Pilkada 2024, tapi MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.                  

Namun apa lacurnya kemudian? pada 3 Juli 2024, belum  genap 50 hari sejak Hasyim Asy'ari menyampaikan kesimpulan di depan Komisi II DPR RI, publik dikejutkan dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada pasal 19 huruf e PKPU tersebut menyatakan 'bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan', artinya Rohidin Mersyah yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat sebagai calon gubernur 2024 karena pada periode pertama (2016-2021), pada tanggal 22 Juni 2017 karena statusnya sebagai wakil gubernur maka diangkat/ditunjuk (dan tidak ada pelantikan) menjadi Plt Gubernur Bengkulu oleh Mendagri (karena Riduan Mukti Gubernur Bengkulu ditangkap KPK). 

Padahal jika dihitung sejak periode pertama Rohidin Mersyah sejak menjabat sebagai Plt gubernur sampai 12 Februari 2021 sebagai gubernur definitif total menjabat selama 3 tahun 6 bulan 9 hari dan ini artinya pada periode pertama sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun. Ini artinya Rohidin tidak memenuhi syarat maju pada Pilkada 2024 karena Putusan MK bersifat erga omnes (mengikat semua orang secara hukum).

Begitupun dengan petahana Gusnan Mulyadi yang di pertengahan jabatan menggantikan Bupati Dirwan (terjaring OTT KPK pada 15 Mei 2018), ditunjuk langsung sebagai Plt Bupati yang dikemudian dilantik sebagai bupati definitif.

Kami sepakat dengan Ahli Hukum Tata Negara Prof. Juanda, SH,MH bahwa perdebatan soal hukum administrasi dan hukum tata negara sudah tuntas dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yaitu masa jabatan  sementara (Plt) kepala daerah dihitung sebagai periode masa jabatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved