THR Lebaran

THR PNS PPPK dan Pensiunan Cair pada 20 Maret 2025? Simak Aturannya

Artikel ini membahas tentang jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 lengkap dengan besaran yang didapat.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR LEBARAN 2025 - Ilustrasi uang rupiah yang diambil dari Canva, Selasa (3/4/2025). THR PNS, PPPK, dan Pensiunan cair pada 20 Maret 2025, ini aturannya. 

Aturan Pembayaran THR

Seperti diketahui pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 sehingga pencairan THR bisa segera dilakukan.

Di Indonesia, pembayaran THR mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR 2025 bisa membandingkannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan pembayaran THR ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, termasuk mengatur waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, dan sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan mengenai THR ini bertujuan melindungi hak pekerja dan memastikan pemberian THR dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan ketentuan itu, pembayaran THR Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat tanggal 23 Maret 2025.

Sedangkan THR ASN diprediksi cair sekitar tanggal 19-20 Maret 2025 atau 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2025.

Berikut aturan THR Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024:

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved