Gibran Rakabuming Raka

Setelah Try Sutrisno Cs Desak Pemakzulan Gibran, Kini Muncul Persatuan Purnawirawan yang Mendukung

Setelah sebelumnya mencuat Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mendesak pemakzulan Gibran, kini muncul persatuan Purnawirawan yang mendukung.

Kompas.com
GIBRAN DAN WIRANTO - Kolase foto Gibran Rakabuming (kiri) dan Wiranto (kanan). Setelah sebelumnya mencuat Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden, kini muncul persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang mendukung Gibran. 

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Gibran Bisa Jadi Wapres Pertama dalam Sejarah yang Dimakzulkan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi potensi pemakzulan yang dapat menjadikannya wakil presiden pertama dalam sejarah Indonesia yang diberhentikan melalui mekanisme konstitusional. 

Sebelumnya, pada tahun 2012, Wakil Presiden Boediono juga pernah menghadapi wacana pemakzulan terkait skandal Bank Century. 

Namun, usulan tersebut tidak pernah mencapai tahap resmi di DPR karena kurangnya bukti kuat dan dukungan politik yang memadai. 

Jika proses terhadap Gibran berlanjut dan memenuhi syarat konstitusional, maka ini akan menjadi preseden baru dalam sejarah politik Indonesia.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa jika akun media sosial 'Fufufafa' terbukti terkait langsung dengan Gibran dan digunakan untuk menyerang Presiden terpilih Prabowo Subianto, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang memenuhi syarat pemakzulan. 

Menurut Refly, dalam situasi seperti ini, pemakzulan menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan proses pidana.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.

Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.

Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain. 

Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani. 

Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved