Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Mantan KSAD Murka! 20 Senior Aniaya Prada Lucky Tak Cukup Dipecat, Desak TNI Perketat Danru-Danki

Mantan KSAD Murka 20 Senior Aniaya Prada Lucky Tak Cukup Dipecat! Desak TNI Perketat Danru, Danton-Danki

Editor: Hendrik Budiman
HO tribunBengkulu.com
TNI TEWAS - Kolase Mantan KSAD Jenderal Dudung (kiri) dan foto Prada Lucky (kanan). Bahkan, penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional itu menekankan mereka (20) senior) harus dihukum secara pidana.  

Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal-pasal tersebut yakni:

1.Pasal 170 KUHP

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

2. Pasal 351 KUHP

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

3. Pasal 354 KUHP

Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

4. Pasal 131 KUHPM

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

5. Pasal 132 (KUHPM) 

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved