Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Mantan KSAD Murka! 20 Senior Aniaya Prada Lucky Tak Cukup Dipecat, Desak TNI Perketat Danru-Danki
Mantan KSAD Murka 20 Senior Aniaya Prada Lucky Tak Cukup Dipecat! Desak TNI Perketat Danru, Danton-Danki
Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal-pasal tersebut yakni:
1.Pasal 170 KUHP
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
2. Pasal 351 KUHP
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
3. Pasal 354 KUHP
Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
4. Pasal 131 KUHPM
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
5. Pasal 132 (KUHPM)
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.
Jenderal Dudung Abdurachman
Prada Lucky Dianiaya Senior
Nasib Prada Lucky Namo Tewas Disiksa Senior
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Anggota TNI Prada Lucky
| Ada Saksi Baru Bongkar Fakta Mengerikan Detik-detik Prada Lucky Penuh Luka Dibawa ke Puskesmas Danga |
|
|---|
| LPSK Turun Tangan! Dampingi Keluarga Demi Keadilan Tewasnya Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Nasib Karier Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Tersangka Aniaya Prada Lucky Terancam 10 Tahun |
|
|---|
| Prada Lucky Namo Dituduh LGBT Sebelum Tewas, Ibu Asuh Tak Terima Langsung Bantah Keras |
|
|---|
| Sosok Komandan Peleton yang Izinkan Prada Lucky Namo Dianiaya, Sebut Alasan Pembinaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Mantan-KSAD-Jenderal-Dudung-kiri-dan-foto-Prada-Lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.