Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Limpahkan Kasus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung ke Pengadilan

Dua kakak kandung di Bengkulu Selatan diduga setubuhi adik sendiri. Kejari limpahkan kasus ke PN Manna, satu pelaku dewasa masih diproses polisi.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
HENDRA CATUR PUTRA – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025). Hendra mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas P21 dari Polres Bengkulu Selatan. 

Kepala UPTD PPA Bengkulu Selatan, Vepen Ika Suja Yani, mengungkapkan bahwa setelah mendengar kejadian ini pada Minggu (26/10/2025), pihaknya langsung menuju Polres Bengkulu Selatan melalui Unit PPA untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

“Habis melakukan pendampingan kita langsung melakukan visum di hari yang sama di RSUD Manna untuk mengetahui kondisi korban,” ujar Vepen kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Vepen, setelah dilakukan visum, pihak Polres Bengkulu Selatan melalui Unit PPA kembali melakukan pemeriksaan kepada korban. Saat pemeriksaan, korban mengeluhkan sakit perut dan kram di bagian perut.

“Adanya keluhan tersebut, kami dari Unit PPA membawa korban ke dokter anak dan besoknya kami bawa ke Rumah Sakit Asyifa untuk melakukan tes urine dan USG. Dari hasilnya, tidak ada kendala berat, hanya efek atas kejadian tersebut,” ungkap Vepen.

Setelah semua pemeriksaan selesai, Vepen mengatakan bahwa pihaknya telah membawa korban dan keluarganya ke rumah aman UPTD PPA di bawah naungan BPKBP3A Bengkulu Selatan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita melakukan penginapan keluarga ke rumah aman supaya pemeriksaan BPAP di Polres lebih cepat, sekaligus untuk keamanan keluarga korban,” tegas Vepen.

Setelah menjalani penginapan selama satu minggu, korban dan keluarganya telah dipulangkan ke rumah sebelum nantinya dibawa ke psikolog di Bengkulu karena kondisi korban yang masih mengalami trauma berat atas kejadian ini.

“Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. Kita dari UPTD PPA berencana mendampingi dan mengantar anak itu ke psikolog di Bengkulu pada Sabtu (8/11/2025),” lanjut Vepen.

Terakhir, Vepen mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, baik dari kebiasaannya, pergaulannya, hingga lingkungan terdekatnya.

Menurutnya, kejadian seperti ini bisa terjadi tanpa alasan yang jelas, terutama karena pengaruh perkembangan teknologi seperti penggunaan telepon genggam pada anak-anak.

“Saat ini zaman sudah canggih, kepada orang tua diharapkan lebih memperhatikan dan memeriksa handphone anaknya, jangan sampai anak terpengaruh dan menonton hal yang tidak sewajarnya,” kata Vepen.

Nasib Pelaku

Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban, sebut saja Kuntum, merupakan anak berusia 11 tahun yang tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat mendalami perkara ini dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ayah korban.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved