Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Limpahkan Kasus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung ke Pengadilan

Dua kakak kandung di Bengkulu Selatan diduga setubuhi adik sendiri. Kejari limpahkan kasus ke PN Manna, satu pelaku dewasa masih diproses polisi.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
HENDRA CATUR PUTRA – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025). Hendra mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas P21 dari Polres Bengkulu Selatan. 

Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, terungkap fakta memilukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya, termasuk dua kakak kandungnya sendiri.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, mengatakan bahwa saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.

Motif Pelaku

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.

Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.

Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.

“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.

Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.

Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.

Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.

Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.

“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.

Modus Pelaku

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved