Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Kuasa hukum Suripno desak Kejari Bengkulu Tengah tetapkan 15 pelaksana perjalanan dinas sebagai tersangka baru kasus korupsi Bawaslu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
PENGADUAN KHUSUS - Kuasa hukum tersangka Su, Nediyanto Ramadhan saat mengajukan pengaduan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Senin (27/10/2025). Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum tersangka Su meminta agar 15 orang penikmat uang dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah turut jadi tersangka. 

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Mantan Bendahara Ikut Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, berinisial S (36), sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan, S langsung ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.

“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.

“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved