Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kuasa hukum Suripno desak Kejari Bengkulu Tengah tetapkan 15 pelaksana perjalanan dinas sebagai tersangka baru kasus korupsi Bawaslu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Pihaknya menegaskan, pengaduan ini diajukan demi keadilan dan kepastian hukum, agar perkara dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah benar-benar diusut hingga tuntas.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tutup Nediyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan khusus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.
Mantan Koordinator Sekretariat Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.
Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani.
Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.
“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.
Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.
Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.
Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
TribunBreakingNews
Bengkulu Tengah
Multiangle
| Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Ajukan Pengaduan Khusus ke Kajari |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Kejari Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah, Eks Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kedua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Bawaslu-Bengkulu-Tengah-Ajukan-Pengaduan-Khusus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.