Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kuasa Hukum Su Desak Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah jadi Tersangka
Kuasa Hukum Suripno Serahkan 200 Dokumen Bukti dan Satu Laptop ke Kejari Bengkulu Tengah, Desak Mantan Ketua Bawaslu Segera Ditetapkan Tersangka
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Su kembali mendatangi Kejari Bengkulu Tengah
- Nediyanto kembali menanyakan perkembangan pengaduan khusus yang telah mereka sampaikan sejak Oktober lalu
- Kejari Bengkulu Tengah didesak untuk menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah sebagai tersangka
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun 2023, Su, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Kedatangan mereka kali ini pada Senin (24/11/2025), bukan sekadar menyampaikan surat resmi, tetapi juga membawa ratusan lembar dokumen yang diklaim sebagai bukti tambahan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Su, Nediyanto Ramadhan mengatakan, pihaknya kembali menanyakan perkembangan pengaduan khusus yang telah mereka sampaikan sejak Oktober lalu.
“Kami sudah kirim surat sejak 27 Oktober dan 14 November, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban tertulis dari Kejari Bengkulu Tengah. Karena itu, hari ini kami datang lagi membawa surat kedua,” ujar Nediyanto, Senin (24/11/2025).
Nediyanto mengungkapkan, pihaknya mendesak Kejari Bengkulu Tengah untuk memproses mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial AW, beserta sejumlah pihak lain yang diduga turut menikmati anggaran perjalanan dinas fiktif.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Suripno tanggal 21 Oktober 2025, khususnya pada halaman 13 nomor 75, terdapat rincian 15 orang pelaku perjalanan dinas yang sebagian besar dinilai tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
“Nama AW itu ada dalam tabel yang ditunjukkan penyidik sendiri. Artinya, data itu bukan dari pengakuan sepihak klien kami, tetapi temuan awal penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari menyatakan aduan kuasa hukum Suripno kontradiktif dan tidak disertai bukti. Menanggapi hal itu, Nediyanto menyebut pernyataan tersebut tidak tepat.
“Bagaimana bisa dibilang tanpa bukti? Dalam BAP yang dibuat penyidik jelas disebutkan dokumen perjalanan dinas AW tidak lengkap, tidak ada dokumentasi, bahkan tidak melaksanakan perjalanan dinas tapi tetap dibayarkan. Itu juga didukung oleh keterangan saksi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seorang bendahara seperti Suripno tidak memiliki tugas verifikasi faktual perjalanan dinas.
Karena itu, ketidaktahuan Suripno soal keberangkatan pejabat lain seharusnya tidak dianggap sebagai kontradiksi.
“Justru itu menguatkan dugaan bahwa SPJ yang disampaikan pelaku perjalanan dinas berpotensi manipulatif,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyerahkan 200 lembar dokumen sampel serta sebuah flashdisk 16 GB berisi berbagai file terkait anggaran dan pertanggungjawaban Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2023.
Tidak hanya itu, mereka turut membawa laptop pribadi ASUS ROG milik Suripno, yang disebut berisi data lengkap terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Kejari Bengkulu Tengah
| Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 200 Juta, Tersangka Segera Disidang |
|
|---|
| Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti |
|
|---|
| Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan |
|
|---|
| Tanggapan Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Suripno-Desak-Kejari-Tetapkan-Mantan-Ketua-Bawaslu-Bengkulu-Tengah-sebagai-Tersangka.jpg)