Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kuasa Hukum Su Desak Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah jadi Tersangka
Kuasa Hukum Suripno Serahkan 200 Dokumen Bukti dan Satu Laptop ke Kejari Bengkulu Tengah, Desak Mantan Ketua Bawaslu Segera Ditetapkan Tersangka
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
“Tadi saat kita serahkan, pihak Kejari belum bisa menerima, karena masih menunggu berlakunya KUHP yang baru, sebagai pengembangan,” ujar Nediyanto.
Nediyanto juga meminta Kejari agar memeriksa Suripno secara intensif dalam kapasitas sebagai pelapor khusus, bukan hanya sebagai tersangka.
“Klien kami sudah menyampaikan bahwa uang perjalanan dinas sudah diberikan kepada para pelaku perjalanan dinas, termasuk AW dan kawan-kawan. Pemeriksaan lanjutan sangat penting untuk mengarahkan penyidikan ke pihak lain,” ujarnya.
Nediyanto menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi dan berharap semua pihak yang terlibat ditindak tegas.
“Kami apresiasi upaya Kejari. Korupsi harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diproses,” kata Nediyanto.
Pihaknya juga kembali meminta Kejari memberikan jawaban tertulis terkait tindak lanjut pengaduan mereka.
“Informasi bisa dikirim ke email kami. Kami berharap tidak terlalu lama menunggu,” ucap Nediyanto.
Baca juga: Daftar 6 Peserta Lolos Administrasi Seleksi Sekda Bengkulu Tengah, Persaingan Semakin Ketat
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Kejari Bengkulu Tengah
| Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 200 Juta, Tersangka Segera Disidang |
|
|---|
| Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti |
|
|---|
| Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan |
|
|---|
| Tanggapan Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Suripno-Desak-Kejari-Tetapkan-Mantan-Ketua-Bawaslu-Bengkulu-Tengah-sebagai-Tersangka.jpg)