Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Kuasa Hukum Su Desak Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah jadi Tersangka

Kuasa Hukum Suripno Serahkan 200 Dokumen Bukti dan Satu Laptop ke Kejari Bengkulu Tengah, Desak Mantan Ketua Bawaslu Segera Ditetapkan Tersangka

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
DESAK TERSANGKA BARU - Kuasa hukum Su, Nediyanto Ramadhan saat diwawancara, Senin (24/11/2025). Kuasa hukum Su mendesak jaksa untuk menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah sebagai tersangka baru, menyusul Su. 

“Tadi saat kita serahkan, pihak Kejari belum bisa menerima, karena masih menunggu berlakunya KUHP yang baru, sebagai pengembangan,” ujar Nediyanto.

Nediyanto juga meminta Kejari agar memeriksa Suripno secara intensif dalam kapasitas sebagai pelapor khusus, bukan hanya sebagai tersangka.

“Klien kami sudah menyampaikan bahwa uang perjalanan dinas sudah diberikan kepada para pelaku perjalanan dinas, termasuk AW dan kawan-kawan. Pemeriksaan lanjutan sangat penting untuk mengarahkan penyidikan ke pihak lain,” ujarnya.

Nediyanto menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi dan berharap semua pihak yang terlibat ditindak tegas.

“Kami apresiasi upaya Kejari. Korupsi harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diproses,” kata Nediyanto.

Pihaknya juga kembali meminta Kejari memberikan jawaban tertulis terkait tindak lanjut pengaduan mereka.

“Informasi bisa dikirim ke email kami. Kami berharap tidak terlalu lama menunggu,” ucap Nediyanto.

Baca juga: Daftar 6 Peserta Lolos Administrasi Seleksi Sekda Bengkulu Tengah, Persaingan Semakin Ketat

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved