OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Korupsi Proyek BWSS VII di Kepahiang Bengkulu, Polisi: Kalau Ada Penambahan Tersangka Kami Sampaikan

Polres Kepahiang menetapkan tiga kades tersangka korupsi proyek P3-TGAI BBWSS VIII Palembang tahun 2023, tidak menutup kemungkinan tersangka lain.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI PROYEK BWSS - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, AKP Denyfita Mochtar pada Senin (3/11/2025) malam. Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. 

Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.

Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.

"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.

OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. 
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

ASN dan Bacaleg Kena OTT

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang yang menyeret Oknum ASN dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kepahiang, Beberapa Waktu lalu. 

Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan oknum ASN berinisial KR dan Bacaleg berinisial FR, di rumah KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. 

Tersangka diamankan, saat sedang menghitung uang 'fee' dari pengerjaan proyek irigasi dari beberapa Kapala Desa (Kades) yang dikumpulkan oleh tersangka KR senilai Rp 300 juta. 

Terkait hal itu, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang, Didi menjelaskan, pihaknya memang memiliki program peningkatan irigasi masyarakat. 

"Program itu namanya Program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), untuk kelompok tani masyarakat, memang program ini merupakan program aspirasi," ungkap Didi saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Sabtu (1/7/2023). 

Lanjut Didi, selain merupakan program aspirasi untuk masyarakat, pemerintah daerah juga dapat mengajukan proposal kepada pihaknya. 

Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu. 

"Nanti dari pihak kita akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI, jika layak biasanya di rekomendasi, program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Untuk dana aspirasi ini, nantinya akan langsung disalurkan ke kelompok tani atupun kelemahan petani yang ada di desa di kabupaten. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved