OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Korupsi Proyek BWSS VII di Kepahiang Bengkulu, Polisi: Kalau Ada Penambahan Tersangka Kami Sampaikan

Polres Kepahiang menetapkan tiga kades tersangka korupsi proyek P3-TGAI BBWSS VIII Palembang tahun 2023, tidak menutup kemungkinan tersangka lain.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI PROYEK BWSS - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, AKP Denyfita Mochtar pada Senin (3/11/2025) malam. Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. 

Kemudian, pada Senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar pukul 20.37 WIB, para tersangka digiring keluar dari Gedung Satreskrim Kepahiang untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari ke depan.

Salah satu tersangka, AK, tampak masih mengenakan baju batik kuning.

Ia sempat menyapa awak media dan mengatakan tetap semangat.

"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Palembang.

OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, di rumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang.

OTT tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek irigasi di sembilan desa dengan total 18 kelompok.

Dalam OTT itu, diketahui ada beberapa oknum kades yang terlibat, dan tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos

3 Kades Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.

Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.

Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.

Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.

Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved