ViralLokal

ASN di Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Dipecat! Pemkab: Bisa Ajukan Keberatan

ASN di Kepahiang yang injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia kini sudah resmi dipecat oleh Pemkab Kepahiang, Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 

Bakal Gugat ke PTUN

Menyikapai hal ini, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastian Ansori mengatakan pihaknya kini menunggu salinan SK pemecatan tersebut.

Kemudian, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Pemkab Kepahiang atas putusan tersebut.

Jika keberatan ini tidak diterima, Bastian mengatakan ada kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan besar, itu langkah yang akan kami ambil. Kami menunggu salinan keputusan dulu," kata Bastian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 14.50 WIB siang.

Kliennya sendiri, lanjut Bastian, kini masih menenangkan diri di rumahnya. Untuk saat ini, Vita dikatakan belum siap untuk tampil ke publik.

"Tapi nanti, ada saatnya kami mengabarkan, apa langkah kami," ujar Bastian.

Kondisi Vita Amalia

Di lain pihak, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan untuk saat ini, pihak Vita belum bisa memberikan tanggapan apapun secara langsung.

Selain menenangkan diri, Vita dan PH juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 13.40 WIB siang.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya nanti memiliki waktu selama 90 hari, untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemkab ini.

Kemungkinan besar, pihaknya memang berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final, karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar, memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved